Kasus Korupsi Proyek Sekolah Rp4,3 Miliar, Eks Kadisdikbud Rohil Segera Disidang

Selasa, 16 September 2025 | 19:16:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir, Asril Arief, akan segera duduk di kursi pesakitan. Ia bersama Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga terlibat penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar.

Kepastian itu diperoleh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II dilakukan di Rutan Pekanbaru pada Senin (15/9/2025). Kedua tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah tahap II, kini tim jaksa sedang menyiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan. Surat dakwaan juga tengah kami rampungkan,” ujar Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Selasa (16/9/2025).

Dalam penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, hingga mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

“Proyek itu dilaksanakan secara swakelola, namun pelaksanaannya justru membuka celah penyalahgunaan anggaran. Hasil audit menyebutkan banyak temuan yang merugikan keuangan negara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
 

Tags

Terkini