Pemko Pekanbaru Ajukan 5.173 Formasi PPPK, Utamakan Tenaga Pendidik

Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:05:12 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengajukan usulan 5.173 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian PAN-RB. Usulan resmi ini ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Senin (25/8/2025).

Dari total formasi yang diusulkan, 2.866 tenaga non-ASN sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 2.307 lainnya masih belum tercatat.

Agung Nugroho menekankan bahwa guru menjadi prioritas utama dari pengajuan ini.

“Kami ingin memperkuat sektor pendidikan. Kehadiran guru-guru yang kompeten akan sangat menentukan kualitas generasi Pekanbaru di masa depan,” ujar Agung, Rabu (27/8/2025).

Selain tenaga pendidik, Pemko Pekanbaru juga mengusulkan formasi untuk tenaga teknis dan medis yang selama ini mendukung pelayanan publik di berbagai unit kerja. Menurut Agung, langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja mereka.

“Sudah saatnya mereka mendapatkan kejelasan, tidak hanya soal status, tetapi juga hak-hak dasar seperti gaji dan jaminan kerja,” tegasnya.

Agung menambahkan bahwa PPPK paruh waktu yang lolos seleksi nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) penempatan, sehingga keberadaan mereka diakui secara resmi.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.

Wali Kota pun berharap agar usulan Pemko Pekanbaru mendapat respons cepat dari Kemenpan RB.

“Kami optimistis usulan ini bisa disetujui demi memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan,” tutup Agung.**
 

Tags

Terkini