Wali Kota Pekanbaru Beri Sinyal Revisi Kenaikan PBB 300 Persen

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:12:13 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Pekanbaru menuai reaksi keras warga. Menanggapi hal itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) agar tarif PBB bisa kembali lebih terjangkau.

Agung mengungkapkan, lonjakan PBB tersebut sudah berlaku sejak awal 2024, sebelum dirinya resmi dilantik. Kebijakan itu diinisiasi pada Februari 2023 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada masa Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, lalu disahkan DPRD Pekanbaru pada awal 2024.

“Sejak awal saya menjabat, saya ingin memberi ruang napas bagi warga, sama seperti saat menurunkan tarif parkir. Pajak itu penting, tapi jangan sampai membuat masyarakat kewalahan,” ucap Agung, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, menurunkan tarif PBB bukan perkara instan karena harus melalui mekanisme perubahan Perda di DPRD. Meski demikian, dirinya berkomitmen untuk mendorong pembahasan secepat mungkin.

“Kalau tarif terlalu tinggi, penerimaan daerah justru bisa menurun karena warga enggan membayar. Tarif yang wajar malah akan meningkatkan kepatuhan,” tambahnya.

Agung menegaskan bahwa arah kebijakannya jelas. Menciptakan iklim pajak yang adil, realistis, dan tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.**
 

Tags

Terkini