iniriau.com, PEKANBARU – Dana hibah senilai miliaran rupiah yang semestinya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan justru diselewengkan. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar, akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).
Vonis dijatuhkan setelah Syahril terbukti menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp6,15 miliar yang diterima sepanjang 2019 hingga 2022. Dana yang seharusnya digunakan untuk bantuan bencana, pengadaan darah, dan kegiatan sosial lainnya justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Selain Syahril, mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, juga dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara. “Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, usai sidang.
Dalam amar putusannya, Syahril juga dijatuhi denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,44 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun. Sementara Rambun dijatuhi denda yang sama, namun tidak dibebani uang pengganti.
Jaksa menyebut modus korupsi yang dilakukan kedua terdakwa meliputi pembuatan nota fiktif, mark-up harga, hingga kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, ada pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak staf dan pengurus PMI Riau.
“Ini menjadi catatan serius karena dana hibah itu seharusnya menyentuh masyarakat yang membutuhkan, bukan dipakai untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Niky.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Syahril delapan setengah tahun dan Rambun tujuh setengah tahun penjara. Hingga kini, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Audit BPKP Perwakilan Riau mengungkap kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp1,44 miliar.**