Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi APBD, Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Tata Negara

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:16:07 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi APBD Pekanbaru hadirkan ahli hukum pidana Hibnu Nugroho dan ahli hukum administrasi negara Wiryawan Chandra melalui video conference, Selasa (22/7) di PN Pekanbaru (foto:ist)

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD Pekanbaru Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs, kembali bergulir di Ruang Sidang Mudjono PN Pekanbaru, Selasa (22/7).

Pada Selasa siang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho, SH MH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman, Purwokerto Jawa Tengah.

Selain itu, JPU juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara Dr Wirjawan Chandra dari Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta.

Dalam persidangan, Hibnu Nugroho memaparkan mengenai suap dan gratifikasi UU Tipikor Pasal B dan F. Pada pasal 12 F delik khusus yang mengatur tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta, menerima, atau memotong pembayaran untuk kepentingan lembaga atau kas umum.

Dalam hal ini kas umum yang dimaksud adalah keuangan yang dikelola oleh bendahara di lembaga atau instansi terkait, baik bersumber dari APBN maupun APBD.

Hibnu dengan gamblang menjelaskan tentang suap dan gratifikasi melalui video conference di ruang persidangan.

Pada delik suap, harus ada kesepakatan awal antara pemberi dan penerima. Sementara itu, suap aktif dan pasif dikategorikan sebagai bentuk delik suap, yang membedakannya adalah peran pemberi dan penerima.

Dan pemufakatan jahat biasanya mendahului terjadinya suap, meskipun definisinya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU Tipikor.

Sedangkan, gratifikasi adalah setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam konteks hukum, gratifikasi memiliki makna luas dan dapat mencakup berbagai bentuk pemberian, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan UU Tipikor, penerima gratifikasi wajib menolak atau melaporkan penerimaan tersebut. Pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah bertujuan mencegah penyalahgunaan jabatan.

Pada kesempatan itu, Hibnu juga menyinggung kewenangan sekretaris daerah (sekda) yang memiliki otoritas dan kewajiban dalam menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) selaku pengguna anggaran.

Sidang yang berlangsung hingga jam 18.00 WIB tersebut, menyoroti tindakan Sekda apakah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, dan bisa di dakwa secara kumulatif.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara Wiryawan Chandra memaparkan tentang perbedaan pegawai negeri dan penyelenggara negara dan status hukum pejabat dan jabatan struktural.

Ia juga mengupas tuntas tentang Mekanisme Keuangan Negara: Uang Persediaan dan Ganti Uang, sekaligus penyalahgunaan dan pemotongan anggaran GU dan TU.

Kuasa hukum Novin Karmila Alhendri dan Ferry Herry Aldi tetap optimis untuk yang terbaik untuk kliennya.

"Kita sudah dengar semuanya dari kedua ahli hukum tersebut. Kita lihat nanti kedepannya dan mudah-mudahan bisa meringankan klien kita," jelas Ferry singkat mengakhiri penjelasannya.

Persidangan Selasa (29/7) mengagendakan penjelasan dan kesaksian para terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru.**

Tags

Terkini