Satu Almamater Jadi Alasan Kepala OPD Beri Uang ke Risnandar, Hakim: Baru Kali Ini Senior Traktir Junior

Selasa, 01 Juli 2025 | 21:46:01 WIB
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru kembali bergulir di Ruang Sidang Mudjono, di PN Pekanbaru, Selasa (1/7).

Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari Kepala Dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru yaitu, Kabid Permukiman Martin Manurung, Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis, Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dan Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Pada sidang lanjutan ini tim JPU mempertanyakan motivasi pemberian uang kepada terdakwa, dalam hal ini eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Pemko Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru Novin Karmila.

"Jadi motivasi saudara memberikan uang kepada terdakwa apa? Koq bisa sebanyak ini? " kata Jaksa Penuntut Umum kepada Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi yang diketahui memberikan sejumlah uang kepada Risnandar Mahiwa memberikan sejumlah uang kepada Risnandar sebesar Rp 20 juta.

"Iya, Yang Mulia. Saat itu Pak Risnandar baru pindah dan banyak kegiatan. Saat itu Saya bantu Rp 20 juta dari uang pribadi saya. Selama ini Pak Risnandar juga sering ajak saya makan diluar," kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

"Apalagi motivasi saudara, apa karena ada rotasi jabatan, loyalitas atau ada alasan lainnya?," kata JPU lagi.

"Bukan, Yang Mulia. Saya bantu karena Pak Risnandar juga satu almamater dengan saya, di STPDN. Selain itu, beliau juga junior saya. Saya murni hanya ingin bantu karena beliau, Yang Mulia," kata Ketua Pengkot IPSI Pekanbaru tersebut melanjutkan penjelasannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia juga secara sukarela memberikan bantuan karena banyak kegiatan memperingati hari jadi kota Pekanbaru.

"Saya memang inisiatif sendiri memberikan uang itu ke Pak Risnandar. Selain untuk bantu kegiatan operasional juga untuk rangkaian kegiatan hari jadi kota Pekanbaru," kata Zulhelmi Arifin yang pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru.

"Lalu, ini ada hadiah ulang tahun untuk Pak Risnandar. Ini bagaimana ceritanya? Lalu uang bantuannya sampai Rp 50 juta. Coba jelaskan," kata JPU lagi.

"Saya memang berikan kado ulang tahun beliau. Tas Belly seharga Rp 8,5 juta yang saya beli di Kuala Lumpur," kata Zulhelmi Arifin menambahkan penjelasannya.

Tim JPU kembali menanyakan motivasi saksi memberikan uang bantuan ke Risnandar.

"Apa motivasi saudara membantu Pak Risnandar? Ada hutang piutang atau loyalitas kepada atasan? Berapa gaji saudara sampai bisa beri sebanyak itu?" kata JPU melanjutkan pertanyaannya.

"Pak Risnandar junior saya di STPDN, Yang Mulia. Saya bantu karena beliau baik sama saya. Gaji saya Rp 6 juta dan tunjangan Rp 17 juta. Saya bantu dari uang pribadi, Yang Mulia," lanjut Zulhelmi.

Selain itu, Zulhelmi Arifin juga ada memberikan uang kepada Indra Pomi sebesar Rp 5 juta, dengan alasan dekat dengan Indra Pomi ketika Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.

Sedangkan Kadis Perhubungan Pekanbaru Yuliarso mengakui pernah memberikan uang untuk Risnandar Mahiwa dengan total sebesar Rp 25 juta. Yuliarso menjelaskan uang tersebut digunakan untuk santunan anak yatim dan kegiatan di Jakarta.

Selain itu, Yuliarso juga menuturkan jika Risnandar adalah juniornya saat menempuh pendidikan di STPDN.

"Wahhh, ini baru hebat. Baru kali ini dalam sejarah, senior traktir junior," ujar Majelis Hakim yang membuat pengunjung di ruang sidang menahan tawa.

Lain halnya dengan Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis. Tradisi memberikan fee itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD Pekanbaru.

"Kita memang dapat fee 10% dari rekanan, dan itu sudah ada sebelum saya menjadi Kepala BPKAD Pekanbaru. Saya berikan Rp 50 juta melalui bawahannya Airin Susana melalui Untung," kata Yulianis yang sudah di non aktifkan sejak kasus dugaan korupsi ini bergulir di PN Pekanbaru.

Yulianis juga disebut memberikan uang sebanyak Rp 50 juta pada bulan September 2024 dan Rp 100jt di bulan November 2024. Dari keterangannya, Yulianis juga menggunakan uang tersebut untuk kegiatan di lingkungan Setda Kota Pekanbaru.

Majelis Hakim dan JPU mengingatkan Yulianis untuk segera mengembalikan uang tersebut ke negara.

"Siap, Yang Mulia. Saya bisa kembalikan secepatnya uang tersebut," pungkas Yulianis.

Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar tidak mengulang kesalahan yang sama. Majelis Hakim dan JPU berharap tidak ada lagi pejabat-pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru memberikan uang kepada atasan dengan alasan apapun.**

Tags

Terkini