iniriau.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK menyatakan kedua jenis pemilihan harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota dilakukan terpisah dari pemilu nasional.
"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan walikota, dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai pemilu serentak lima kotak di TPS justru melemahkan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, termasuk Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015.
Kuasa hukum pemohon, Fadli Ramadhanil, menyebut sistem pemilu serentak membuat partai politik kehilangan ruang untuk melakukan kaderisasi secara sehat.
"Partai menjadi tidak berdaya menghadapi realitas politik. Proses pencalonan menjadi pragmatis karena waktu yang sangat terbatas, sementara harus menyiapkan calon legislatif di tiga level secara bersamaan," ujar Fadli dalam sidang pembacaan permohonan pada 4 November 2024 lalu.
Perludem meminta agar pemilu nasional – yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD – dipisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Putusan MK ini pun menjadi tonggak penting dalam upaya memperbaiki kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.**