Penggerebekan di Kebun Sawit, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pengedar Sabu 7,92 Gram

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:42:36 WIB
FA tersangka sabu yang diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar – Aksi cepat jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir membuahkan hasil. Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial FA, berhasil diringkus di areal kebun kelapa sawit di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Rabu (29/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam operasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 7,92 gram dari tangan pelaku.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan kebun sawit tersebut," ungkap Kapolsek Kampar Kiri, Kompol M Daud.

Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat orang tengah duduk di sebuah pondok di tengah kebun. Saat penggerebekan berlangsung, FA berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya berinisial HI, DI, dan AB melarikan diri ke arah perkebunan.

"FA mengakui keterlibatannya, bahkan menyebut tiga rekannya yang kabur saat penggerebekan," tambah Kompol M Daud.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian. Saat ini, FA telah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan diproses sesuai hukum dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek. Polisi kini masih memburu tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri.**

Tags

Terkini