iniriau.com, PEKANBARU - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru akan segera diadili. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Jadwal sidang perkara korupsi Diskominfotisan Kota Pekanbaru diagendakan pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 pekan depan. Majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Suherwan SH Jum'at (21/3/25).
Ketiganya adalah Raja Hendra Saputra yang menjabat sebagai Kepala Dinas, Kanastasia Darma Alam Damanik selaku Kepala Bidang Infrastruktur SPBE, serta Muhammad Rahman Aziz, Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang menjadi kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp972 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. Penyimpangan terjadi sejak awal pelaksanaan proyek, mulai dari spesifikasi teknis yang tidak dipenuhi hingga proses produksi video yang hanya menggunakan alat seadanya, seperti ponsel, padahal semestinya menggunakan perangkat profesional.
Proyek ini disusun sedemikian rupa untuk kepentingan bersama antara penyedia dan pejabat pelaksana, tapi pelaksanaannya jauh dari standar yang ditentukan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan bahwa baik Raja Hendra sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Kanastasia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan fungsinya dengan benar, sehingga memberi ruang terjadinya penyimpangan.
Ketiga terdakwa akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama, SH, MH—yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**