iniriau.com, PEKANBARU - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Port Dickson ke Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (10/03/2025).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja migran yang dipulangkan berasal dari Aceh dan Sumatera Utara. Selain itu, terdapat juga pekerja dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, dan Jambi.
"Sebagian besar dari mereka mengalami masalah dokumen dan tinggal melebihi izin yang diberikan. Ini menjadi tantangan besar dalam perlindungan pekerja migran kita," ujar Fanny.
Dari 31 orang yang dipulangkan, terdapat dua perempuan hamil asal Sumatera Utara. Meski begitu, seluruh PMI dalam kondisi sehat saat tiba di Indonesia.
BP3MI Riau juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan edukasi kepada para pekerja migran agar tidak kembali ke luar negeri secara ilegal. "Kami selalu menekankan pentingnya keberangkatan yang sesuai prosedur agar mereka bisa bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan hukum," tambahnya.
Pemulangan pekerja migran unprosedural seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka memahami risiko bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.**