Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau, Ahli Keuangan Diperiksa, Ahli Pidana Menyusul

Selasa, 25 Februari 2025 | 19:30:03 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau terus mengusut dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Sejumlah ahli telah diperiksa untuk mengungkap kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp162 miliar.

"Ahli keuangan negara dan keuangan daerah sudah diperiksa. Ahli pidana korupsi akan diperiksa minggu ini," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (25/2/2025).

Pemeriksaan para ahli ini penting untuk menguatkan bukti terkait mekanisme pencairan dana SPPD fiktif yang terjadi pada 2020 dan 2021.

Hingga pekan keempat Februari, sebanyak 242 penerima, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor, dan tenaga ahli di Setwan Riau, telah mengembalikan uang hasil SPPD fiktif dengan total Rp19,2 miliar.

"Pengembalian dana masih di angka Rp19,2 miliar," ujar Kombes Ade.

Meski begitu, jumlah ini masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Polda Riau terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan perhitungan akhir kerugian negara.

"Untuk hasil finalnya, kami akan menunggu audit dari BPKP yang akan menjadi dasar dalam berkas perkara," jelas Kombes Ade.

Setelah hasil audit keluar, penyidik akan menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.**
 

Tags

Terkini