iniriau.com, PEKANBARU - Motif pembunuh pada wanita paruh baya bernama Suryati (51) yang akrab dipanggil Atik, warga Jalan Bathin Betuah, Keluruhan Pematang Pudu, Kecamatan Bathin Solapan terungkap. Pasutri inisial HR (29) dan SK (27), beralamat di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan membunuh korban karena sakit hati terkait permasalahan utang.
"Modus operandi adanya unsur sakit hati pelaku atau tersangka terhadap korban tentang permasalahan utang," ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago dalam keterangan resminya, Rabu (15/1/25) siang.
Kedua tersangka ketika beraksi itu memiliki peran berbeda, HR sebagai suami menganiaya korban Atik hingga tak berkutik, melucuti harta benda dan mengurung anak korban berumur 4 tahun di kamar. Sedangkan tersangka SK sebagai istri, mengawasi keadaan, menutup pintu garasi dan pintu besi serta pintu kaca rumah korban ketika si suami beraksi.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, HP, 24 lembar ATM, uang tunai, 14 gelang emas, 2 kalung emas, 6 cincin emas, 3 pasang anting emas serta gelang giok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman selama maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, perempuan paruh baya ditemukan warga di dalam rumahnya, Minggu (12/1/25) petang dengan kondisi yang sudah mengenaskan. Terungkap, bahwa pemilik rumah diduga merupakan korban perampokan.**