Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu Disita

Sabtu, 23 November 2024 | 18:51:13 WIB
RI bandar narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti sabu dengan Berat Bruto 1.28246 gram. Pelaku adalah RI (47) warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Ia berhasil ditangkap di Jalan Kubang Raya, tepatnya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 20.23 Wib.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.

"Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti, 21 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1.28246 gram, juga diamankan barang bukti lain yaitu 2 unit Hp, 1 buah timbangan digital, 9 plastik pembungkus teh cina, amplop, 2 tas, tas pembungkus merk McDonald's warna hitam, 2 ball, plastik bening, 3 sendok sabu dan 1 unit mobil Pick Up Merk Mitsubishi dengan No Polisi BA 1451 HA warna hitam,"terang Kasat Narkoba Sabtu (23/11/2024).

Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya TP di Desa Rimbo Panjang dan TP mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari JB (DPO) melalui perantara pelaku RI ini.

"Setelah melakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan pemancingan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Jl. Kubang Raya Dusun V Desa Kualu Kecamatan Tambang," terang Kasat.

Selanjutnya disaksikan oleh perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam amplop warna putih. Paket tersebut ditemukan didalam laci mobil Pick Up Merk Mitsubishi BA 1451 HA warna hitam yang dikendarai pelaku.

"Saat diintrogasi RI mengakui masih bahwa Ia masih ada menyimpan narkotika jenis Sabu tersebut dirumahnya yang beralamat di Jl. Koto Tinggi Perumahan Mutiara Koto Tinggi I Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu Kecamatan Tambang,"tambah AKP Era.

Kita langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan didampingi oleh aparat desa setempat dan berhasil ditemukan 20 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas sandang warna hitam. Kemudian dimasukkan lagi kedalam kantong merk mcdonald's warna hitam serta disimpan didalam lemari yang berada disamping kiri luar rumahnya.

"Pelaku RI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang Ia dapat dari JB (DPO) dengan sistim buang di daerah Jl. Kubang Raya Dusun V Desa Kualu Kec. Tambang", jelas Kasat

"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut"pungkas Kasat Narkoba.**

Tags

Terkini