Polres Kampar Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Tapung

Rabu, 20 November 2024 | 18:27:00 WIB
Puluhan jerigen BBM subsidi jenis Pertalite yang Disita Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IB (38). Pelaku diamankan bersama dengan puluhan jerigen berisi Pertalite bersubsidi di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai telah terjadinya penyalahgunaan dalam perniagaan BBM bersubsidi di sebuah warung di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (19/11) sekitar pukul 12.00 Wib," ujar AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K, Rabu (20/11/2024).

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan jerigen berisi Pertalite bersubsidi yang disembunyikan disebuah gudang di belakang warung tersebut," jelas Kasat.

Selain jerigen yang berisi Pertalite bersubsidi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti selang minyak, catatan dan uang tunai hasil penjualan  BBM tersebut.

Diketahui bahwa pelaku menerima BBM bersubsidi itu dari beberapa orang, yang membelinya dari SPBU kemudian dijual ke (IB) dan kemudian dijual kembali oleh pelaku diatas harga HET yang sudah ditentukan pemerintah.

"Atas perbuatannya tersebut, IB akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukumannya yakni penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah," pungkasnya.**

Tags

Terkini