iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 15 orang anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pelaku penyerangan dan pengrusakan cucian mobil Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (18/11/2024) telah diamankan Polda Riau. Mereka berinisial MA, A, WP, DD, AJ,MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P serta AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika mengatakan, pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing. Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti puluhan kayu, batu, pecahan kaca, bendera Ormas, rekaman cctv, 22 unit kendaraan roda dua serta 3 unit kendaraan roda 4 yang dirusak para pelaku.
“Pelaku ini langsung kami kejar, kurang dari 1×24 jam 15 orang pelaku berhasil kita amankan, para pelaku ini akan kami lakukan penindakan hukum setegas-tegasnya,” kata Kombes Jeki didampingi Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan serta Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (19/11/2024).
Saat ini, tambah Kombes Jeki, pihaknya masih memburu para pelaku lainnya termasuk otak pelaku.
“Masih kita kejar terduga tersangka yang lainnya, akan terus kita kembangkan. Termasuk otak pelakunya ketua ormas yang menginisiasi melakukan pengrusakan juga akan kita kejar sampai dimana pun,” kata Kapolresta.
Kombes Jeki mengatakan, motif para pelaku melakukan penyerangan dan perusakan adalah selisih paham antar kedua belah pihak.
“Motif selisih paham antara kedua belah pihak perorangan yang kemudian membawa-bawa Ormas tertentu,” kata Kombes Jeki.
Kombes Jeki menjelaskan, aksi penyerangan tersebut bermula saat sekelompok massa ormas yang berjumlah sekitar 50 orang mendatangi cucian mobil lalu langsung melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap fasilitas serta bangunannya.
“Selain itu mereka juga merusak puluhan kendaraan roda dua serta kendaraan roda empat yang terparkir di lokasi tersebut,” kata Kombes Jeki.
Akibat dari kejadian itu korban atas nama Boy mengalami kerugian sekitar Rp500 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP atau 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kombes Jeki.**