Empat Pemasok Sabu ke Kampung Narkoba Dumai Diringkus Polda Riau

Selasa, 05 November 2024 | 22:44:37 WIB
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mengeledah rumah bos sabu di Kampung Narkoba Kota Dumai (foto: Instagram manangsoebeti_official

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 4 orang bandar pemasok narkotika ke Kampung narkoba diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau  Kamis (10/10/2024) lalu. Mereka adalah inisial MS (35), HW (45), MA (27) serta HG (36) seorang pecatan polisi.

Dari mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sedang sabu warna putih, biru dan pink dengan berat kotor 3,2 gram serta 4 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ke 4 tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda.

Dimana penangkapan pertama petugas berhasil menangkap tersangka HG, HW dan MS saat berada di Parkiran Hotel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (10/10/2024) lalu.
 

Dimana sebelumnya tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edy Munawar melakukan pencegatan mobil Mitsubishi Expander BM 1018 HG yang dinaiki para tersangka saat akan masuk ke Parkiran Hotel tersebut.
 

“Saat digeledah, tim menemukan alat hisap sabu (bong), satu Bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas sandang warna biru. Tas tersebut dibawa oleh HW atas perintah HG dan diakui HG bahwa tas tersebut adalah miliknya. HG ini adalah pecatan Polisi tahun 2018 dengan pangkat terakhir Briptu,” kata Kombes Manang, Selasa (05/11/2024).
 

Saat diinterogasi, HG mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial MA yang ada di Pekanbaru.
 

“Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap MA di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya, Jumat (11/10/2024),” tambah Kombes Manang.
 

Selain MA, tim juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu, ampat butir pil ekstasi berwarna kuning, dua unit hp iphone serta satu unit mobil Brio BM 1720 HF.
 

Saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka Hamdan Gustiawan ini mengaku sebelumnya telah memasok sabu ke seorang bandar di Kampung Narkoba yang berada di Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

“Saat kita interogasi tersangka HG ini mengaku sebelumnya tepatnya pada 05 Oktober 2024 lalu ia telah memasok sabu ke seorang bandar di kampung narkoba kota Dumai bernama Eko Ubud (DPO) kurang lebih sebanyak 800 gram,” kata Kombes Manang.

 

Dari pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan penggrebekan ke rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud yang berada di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
 

Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 12.30 WIB hingga 14.30 WIB.
 

Kombes Manang mengatakan, rumah Eko Abud digerebek karena berdasarkan keterangan Hamdan Ia pernah mengirim barang haram sabu-sabu kepada Eko Abud sebanyak 800 gram.

“Jadi Hamdan itu pemasok kawasan Kampung Dalam di Dumai, kawasan yang peredaran narkobanya cukup tinggi dulu sebelum kami tertibkan,” kata Kombes Manang.

 

Namun sayang dalam penggrebekan tersebut, Eko Harya Pradita alias Eko Abud berhasil kabur. Meski begitu, Kombes Manang menegaskan akan mengejar Eko Abud yang saat ini berhasil melarikan diri.

“Kami pastikan akan mengejar pelaku-pelaku narkoba di Riau. Tidak ada tempat pelarian bagi perusak generasi bangsa,” tandas Manang.

Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Riau, sudah menyegel rumah Eko Abud, sementara 4 tersangka pemasok serta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Kita juga menyatakan perang terhadap para bandar untuk jangan main-main terhadap Narkoba,” tutup Kombes Manang.**
 

Tags

Terkini