iniriau.com, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti produk ilegal, termasuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik, Senin (4/11) di kantor BBPOM Pekanbaru.
Pemusnahan ribuan item produk obat dan makanan tanpa izin edar ini disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Satpol-PP Provinsi Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap produk-produk yang tidak memiliki izin edar, dengan total nilai ekonomis sekitar Rp 2,9 miliar. Tindakan ini dilakukan oleh BBPOM Pekanbaru bersama aparat hukum sepanjang tahun 2023-2024.
Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, pemusnahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Kegiatan pemusnahan ini juga disaksikan oleh instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana terkait obat dan makanan. Produk-produk yang dimusnahkan hasil dari enam kegiatan penindakan yang menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi standar izin edar maupun manfaat yang ditetapkan.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun. Kami berencana melanjutkan pemusnahan barang bukti lainnya pada tahun 2025, dengan melibatkan pihak ketiga dalam proses ini," jelas Alex Sander.
Ia juga memperingatkan masyarakat tentang banyaknya produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya (BKO) dan kosmetik ilegal yang dijual secara online. Masyarakat diimbau untuk memeriksa keaslian produk melalui layanan Cek Klik di BBPOM Pekanbaru.**