Polres Kampar Ringkus 2 Pelaku Narkoba, 2,5 Kg Ganja Kering Disita

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:21:24 WIB
Dua pengedar daun ganja kering yang ditangkap Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil menangkap  dua pelaku narkoba jenis daun ganja kering. Mereka adalah MA (30) dan NA (25) yang ditangkap di tempat kos nya di Jalan Balam Sakti Ujung, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Senin (7/10/1024) sekitar pukul 22.50 Wib.

Keduanya ditangkap berdasarkan dari pengembangan yang diperoleh polisi dari pelaku YU yang sebelumnya sudah ditangkap di depan SPBU Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

"Dari pengembangan YU ini terungkap nama pelaku MA dan langsung kita lacak keberadaannya, dan diketahui bahwa Ia berada dikostnya di jalan Balam Sakti Ujung, Kota Pekanbaru,"jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Sabtu (12/10/2024).

Setelah mendapatkan informasi Keberadaan pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan dua orang pelaku. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku berhasil ditemukan 10 paket yang diduga  narkotika jenis tanaman daun ganja kering, dengan berat 2,5 kg lebih.

"10 paket yang ditemukan diantaranya terdiri dari 3 paket dibalut dengan lakban warna coklat ditemukan di dalam lemari kos pelaku. Kemudian ada 7 paket lagi yang ditemukan didalam kotak kosong yang terletak dilantai kost tersebut terang," Kasat.

Keduanya saat interogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut adalah benar miliknya dan pelaku NA juga mengakui bahwa Ia mengetahui dan ikut serta untuk membantu menjualkannya.

"Barang haram itu ia dapat dari KA yang saat ini berstatus (DPO) di Kota Pekanbaru,"ujar AKP Era.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas Kasat.**

Tags

Terkini