iniriau.com, KAMPAR - Seorang peria berinisial IT (48) warga Desa Muara Jalai, tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar, Jum'at (6/9/2024) sekitar pukul 15.30 Wib. IT ditangkap di Jalan Dusun III Muara Jalai, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utar, Kabupaten Kampar beserta sabu-sabu dengan berat bruto 5.83 gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. Ia mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Muara Jalai atas perbuatannya, sehingga masyarakat membuat laporan ke Polres Kampar.
"Dari laporan masyarakat tersebut, personil langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan," terangnya, Jumat (20/9/2024).
Kata Kasat, setelah personil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Personel Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di Dusun III Muara Jalai.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti 12 paket Sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok kaleng merk Dji Sam Soe warna hitam dan disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku,"tambah AKP Era Maifo.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang peroleh dari IL (DPO) di daerah Kampung Bawuo Desa Muara Jalai.
"Pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas AKP Era Maifo.**