iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mendatangi Polda Riau Senin (12/08/24), untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021.
Usai menjalani pemeriksaan, pria yang akrab disapa UUn itu menyebutkan jika urusan SPPD, semua elemen akan terkait, tidak hanya ASN dan THL, tetapi juga anggota dewan dan pimpinan DPRD.
"Bisa pimpinan DPRD, bisa anggota DPRD, bisa ASN, bisa THL yang terlibat. Semuanyalah di gedung wakil rakyat itu," ujarnya,. Senin (12/8/2024)
“Pertanyaan kali ini lebih fokus pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan,” tambah Muflihun usai menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya apakah saat pandemi Covid-19 lalu ada perjalanan dinas yang dilakoni staf Sekretariat DPRD Riau, Uun mengatakan ada. Namun jumlahnya terbatas karena harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Sesuai dengan regulasi, perjalanan dinas sebenarnya tidak banyak. Bulan Maret 2020) mulai perjalanan dinas, dan bulan lima kita stop. Habis itu kita mulai lagi bulan Juli atau Agustus, tapi dibatasi. Jadi bukannya tidak ada,” beber dia.
Soal kewenangan penandatanganan SPPD, Muflihun memberikan penjelasan, untuk DPRD sesuai pergub harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Bicara staf, itu ditandatangani oleh Sekwan,” pungkas Muflihun.**