Muflihun Penuhi Panggilan Polda Riau, Minta Kasusnya Tidak Dipolitisasi

Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:44:05 WIB
Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah sempat mangkir dari panggilan Polda Riau, Senin (5/8/2024) mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Muflihun diperiksa sebagai saksi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020-2021.

Muflihun usai pemeriksaan mengatakan, proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau berjalan lancar. Pria yang akrab disapa Uun ini mengaku tidak datang pekan lalu karena ada urusan mendesak.

"Ada saya baca media online, saya seakan-akan lari, bukan lari ya. Memang kondisi tidak bisa hadir, pakai surat resmi, kita patuh dengan negara ini,” kata Muflihun.

Muflihun berharap permasalahan ini cepat selesai, sehingga terungkap siapa yang salah.

“Saya berharap semuanya cepat selesai hingga terkuak mana yang betul mana yang salah, dan semoga tidak ada yang salah,” kata Muflihun.

Terkait materi pemeriksaan, Muflihun menjelaskan tahapan penyidikan ini masih proses, dan masih melengkapi dan mendalami bukti-bukti," ujar Uun lagi.

Muflihun berharap di tahun  politik ini kasus dirinya tidak dipolitisir. Ia menyatakan kedatangannya murni memenuhi undangan  permasalahan di DPRD Riau tahun 2020-2021.

“Berkas sudah proses lama, diminta keterangan soal itu, (penyidik) melihat dokumen di Setwan (Sekretariat Dewan,reg),” katanya.

Muflihun menyebut materi pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan hampir sama. Penyidik bertanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Sekretaris DPRD Riau, struktur dan perangkat mulai dari tugas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Terkait dugaan 35 ribu tiket ataupun perjalanan dinas yang pernah disampaikan penyidik, Muflihun belum mau bicara banyak. Menurutnya, pembuktian itu ada di maskapai bukan di dirinya.

Lantas, apakah SPPD diduga fiktif itu juga dinikmati oleh anggota DPRD Riau lainnya?

“Bicara perjalanan dinas, bukan hanya ASN, THL, pimpinan DPRD, anggota DPR semuanya kan,” tegas Muflihun.

“Yang namanya perjalanan dinas, semuanya, nanti mudah mudahan, kalau memang ada sampai ke dewan, ya ke dewan,” pungkas Muflihun.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan perihal pemeriksaan Muflihun. Ditegaskan dia, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Muflihun sebagai saksi.

Jelas Nasriadi, kepada Muflihun diajukan 50 pertanyaan. Yakni terkait tupoksinya sebagai Sekretaris DPRD Riau, yakni terkait siapa pembantunya, struktur organisasi di dewan ada apa saja tugasnya,” kata Nasriadi.

Kasus SPPD fiktif ini telah memeriksa sekitar 120 orang saksi. Nasriadi menegaskan akan memanggil dan memeriksa siapapun yang terkait dan terlibat perkara ini, termasuk juga anggota DPRD Riau.

“Bila nanti ada keterangan yang berhubungan dengan anggota dewan, kita akan panggil juga,” pungkas Nasriadi.**

Tags

Terkini