Iniriau.com, INHU - Seorang pria inisial LU ditangkap Polres Inhu. LU harus masuk jerujj besi karena diduga meracuni reka kerjanya bernama Febry Royharman (FR).
Menurut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K melalui Waka Polres Inhu Kompol Manapar Situmeang hal itu dilakukan LU diduga karena sakit hati pada korban karena tidak mau pindah rumah.
Menurut Manapar upaya pembunuhan terhadap korban FRS (33) yang beralamat di Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, terjadi pada Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB yang dilakukan oleh pelaku berinisial LU (27) yang beralamat di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
"Kasus upaya pembunuhan menggunakan racun ini terungkap berawal dari korban FRS yang muntah muntah seusai meminum air dari jerigen yang dibawa nya setiap pergi bekerja, saat itu korban yang tengah bekerja di perkebunan sawit langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi saksi dan menghubungi saudara korban serta melaporkan kejadian tersebut," ujar Kompol Manapar Situmeang Wakapolres Inhu, Jumat (26/7/2024).
Kronologis, Wakapolres, menyampaikan, peristiwa terjadi pada 19 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib. Ketika itu korban bernama Febry Royharman pergi ke lokasi kerja dengan membawa air minum yang dimasukan dalam jerigen. Ketika sampai di lokasi, korban meminum air tersebut dan tiba-tiba langsung muntah.
"Ketika muntah-muntah korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh temannya dan berhasil diselamatkan. Sedangkan saksi menghubungi pihak keluarga korban (FR) dan ternyata setelah diselidiki di dalam jerigen air tersebut diduga telah dicampur racun," jelas Wakapolres, Kompol Manapar Situmeang.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan pengecekan ke TKP, air di dalam jerigen berubah warna. Dan setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh anggota Reskrim ke rumah korban, ditemukan di dalam kamar satu botol plastik yang berisikan cairan merek Triester.
"Korban dan pelaku ini tempat tinggal satu rumah, motif tindak pidana percobaan pembunuhan ini didasari dengan rasa sakit hati, karena korban ini membawa istrinya tinggal di satu rumah dengan pelaku," ungkap Wakapolres.
Selain Racun itu dimasukan dalam air minum korban, pelaku juga memasukan cairan racun tersebut ke masakan makanan istri korban.
"Setelah diamankan pelaku, pelaku mengakui telah memasukan racun sebanyak dua sendok teh ke jerigen air minum korban saat korban bersama istrinya sedang tidur. Dan untuk pagi harinya sekitar pukul 06.20 wib, 19 Juli 2024, pelaku kembali memasukan racun tersebut ke dalam kuali yang berisi gulai ayam dengan menggunakan sendok makan sebanyak 1/2, intinya korban tidak mau pindah dari rumah tersebut," tutup Wakapolres Inhu.**