Pelaku Narkoba di Kampar Todongkan Sajam pada Polisi Saat Ditangkap

Ahad, 16 Juni 2024 | 11:48:44 WIB
GI pelaku narkoba yang ditangkap Polsek Siak Hulu (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pemuda berinisial GI (24) warga Dusun Pandau Makmur, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar nekat menodongkan senjata tajam kepada anggota polisi. Aksi itu dilakukannya saat akan ditangkap Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 21.25 Wib.

Pelaku berhasil ditangkap di jalan Raya Pasir Putih, tepatnya di depan Rumah Makan Elok Basamo Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Saat proses penangkapannya, ia sempat melakukan perlawanan dan mengeluarkan pisau lipat." Ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Minggu (16/6/2024).

Awalnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

"Ketika sedang berada dijalan raya didepan Rumah Makan Elok Basamo tim opsnal melihat pelaku yang merupakan target akan melakukan transaksi dan tim opsnal langsung menangkap pelaku," jelasnya.

Saat itu pelaku sempat melakukan perlawan dengan mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya. Namun berhasil diamankan oleh anggota opsnal.

"Pada saat penangkapan  tersebut anggota opsnal sempat bergumul dengan pelaku dan saat itu pelaku mengeluarkan bungkusan dompet dari saku celananya lalu melemparkan bungkusan tersebut kearah jalan," tambah Kapolsek.

Setelah pelaku dapat dikendalikan maka dipanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya berada dalam bungkusan yang dibuang pelaku. Bungkusan tersebut berisi 13 bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. diketahui dari hasil tes urine pelaku mengandung positif Amphetamin," terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,30 Gram dan barang bukti lainnya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.**

Tags

Terkini