Warung Remang-remang Dirazia, 3 Pramusaji Diamankan Satpol PP Kampar

Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:01:00 WIB
Pramusaji dan pemilik warung remang-remang yang terjaring razia Tim Yustisi Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Tim Yustisi Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar baru baru ini  kembali melakukan penertiban warung remang-remang. Diantaranya   di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang

Kasat Pol PP Kampar Arizon, S.E mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan jasa karaoke dan  wanita penghibur serta miras (minuman keras). Tim yustisi ini yang dipimpin oleh Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir, SP., M.Si., melakukan razia ke beberapa lokasi yang diduga sebagai warung remang-remang yang menyediakan jasa karaoke plus wanita penghibur serta miras.

"Pada saat tiba di lokasi petugas mendapati ada 3 (tiga) warung remang-remang yang sedang beroperasi dengan menyediakan wanita penghibur dan minuman keras," ujar Kasatpol PP, Sabtu (15/6/2024).

Dari hasil operasi ini petugas mengamankan tiga orang pelayan atau pramusaji dan dua orang pemilik warung remang-remang serta sejumlah barang bukti berupa minuman keras (miras). Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk diamankan dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, S.E., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas usaha yang berbau maksiat dan melanggar peraturan pemerintah serta adat-istiadat di Kabupaten Kampar.!/ Satpol PP Kampar bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran atau kegiatan yang mengandung maksiat di wilayah Kabupaten Kampar. 

"Kami ingatkan masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas atau usaha-usaha yang melanggar aturan pemerintah dan adat istiadat di Kabupaten Kampar khususnya yang berbau maksiat. Jika ada yang melanggar akan kami tindak tegas," Pungkas Kasatpol PP.**

Tags

Terkini