Dua Jambret Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:08:13 WIB
Pelaku jambret yang tewaskan mahasiswa di Pekanbaru ditangkap.polisi setelah diamankan warga (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Opsnal Polsek Limapuluh, berhasil meringkus dua pelaku jambret yang tewaskan mahasiswa, Kamis (13/6/2024) lalu.  Dimana aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, dua jambret ini ditangkap setelah diamankan warga.

"Penangkapan dua pelaku jambret ini setelah adanya informasi dua pemuda yang berhasil diamankan oleh warga di Jalan Hangtuah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan,” kata AKBP Sunhot, Jumat (14/06/2024).

AKBP Sunhot mengatakan, saat ini kedua pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra Manalu (21) sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kronologisnya, saat itu Gofi Hidayana (25) berboncengan dengan Joshua Kurniawan (25). Datang dua orang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor korban. Kemudian setelah dipepet, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” katanya.

Atas insiden itu, satu orang korban atas nama Gofi Hidayana mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia. Sedangkan satu orang lagi mengalami luka-luka.

AKBP Sunhot menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang dikendarai kedua pelaku.

“Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil kita amankan,” sebutnya.

AKBP Sunhot mengungkapkan, dalam aksinya kedua pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini memiliki peran masing-masing.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM sebagai eksekutor dan FAGS adalah joki. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis,” kata dia.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKBP Sunhot.**

Tags

Terkini