Tiga Jukir Ilegal Aniaya Ojek Online Ditetapkan sebagai Tersangka

Jumat, 24 Mei 2024 | 18:08:30 WIB
Tiga tersangka penganiayaan ojek online (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Penyidik Unit Reskrim Polsek Binawidya menetapkan ketiga juru parkir yang menganiaya seorang Driver Ojek Online di restoran cepat saji di Jalan HR Soebrantas, Kamis (23/05/2024) sebagai tersangka. Ketiga pelaku diketahui bernama Muhammad Arqam (18 tahun), Taufik Reynanda (19 tahun), dan Muhadi Harahap (41 tahun) dan satu ojol Hendrianto (34 tahun).

 

“Ketiganya ditetapkan sebagi tersangka setelah terpenuhinya tiga alat bukti,” kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad didampingi Kanit Reskrim, Iptu Santo, saat menggelar konferensi pers di Makopolsek Binawidya, Jumat (24/05/2024).
 

Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka merupakan satu keluarga dimana tersangka MH ini merupakan ayah sambung dari kedua tersangka.
 

“Ketiga tersangka ini merupakan satu keluarga, dimana tersangka MH ayah sambung dari tersangka MA dan TR,” kata Kapolsek.
 

Kapolsek mengatakan, para tersangka ini juru parkir liar dan sudah beroperasi selama satu tahun.  Namun tidak ada izinnya, mungkin ini sudah banyak juga meresahkan bukan saja terjadi di Panam. Mereka mengaku sengaja membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga lantaran sering ribut di lokasi tersebut.
 

“Tersangka MH ini langsung membawa sajam dari rumahnya usai menerima laporan dari anak sambungnya bahwa ia dikeroyok di tempat tersebut,” kata Kapolsek.**

Tags

Terkini