iniriau.com, PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (PUNGLI) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019, Kamis (7/3/24).
"Sebelum kami mengumumkan penetapan tersangka, perkara PTSL pada tahun anggaran 2019 ini merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya saudara P selaku Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 tanggal 3 Februari 2018 kalu, dan Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa, dimana perkades tersebut seolah-olah melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau," jelas kejari.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa menunjuk SM untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL. Kemudian SM selaku sekretaris PTSL. Namun Kaur Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau. Nilainya berkisar Rp900.000 sampai Rp1.250.000 per sertifikat. SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu 44 orang saksi, ahli BPN dan ahli Hukum Pidana. Kejari Pelalawan juga melakukan penyitaan 11 dokumen.
Selain itu para tersangka juga melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL di Desa Bagan Limau sebesar Rp sebesar Rp357.880.000,- (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Dari hasil penyidikan, tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka
P(Kepala Desa Bagan Limau Tahun 2019), SM (Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau). *Pasal yang disangkakan adalah perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Para tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).**
Jerry