Polsek Tenayan Raya Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Budi Luhur

Jumat, 01 Maret 2024 | 19:37:15 WIB
Penertiban tambang pasir ilegal di Tenayan Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya menertibkan beberapa lokasi pertambangan pasir (tanah urug) tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Jumat (1/3/2024). Penertiban itu dipimpin langsung Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial bersama Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino.

Ada tiga lokasi yang ditertibkan. Diantaranya, di Jalan Budi Bakti, Jalan Budi Luhur serta di Jalan Budi Luhur Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Tadi pagi kita Polsek Tenayan Raya melakukan penertiban dan mengecek tiga lokasi pertambangan pasir atau tanah urug tanpa izin usaha," kata Kompol Oka yang didampingi Iptu Dodi Vivino.

"Dari penertiban yang kita lakukan di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas pengerukan tanah serta alat berat sesuai informasi yang kita terima dari masyarakat," imbuh Oka.

Kompol Oka Mahendra Syahrial menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku pertambangan pasir yang tidak memiliki IUP.

"Usaha tanah urug jika tidak memiliki IUP akan kita tindak tegas. Artinya kita tidak ada pandang bulu dan kita profesional dalam penanganan pertambangan pasir ilegal ini," tegas Oka.

"Karena isu yang beredar, Polsek Tenayan Raya ikut memback up pengusaha tanah urug. Kita nyatakan itu tidak ada, kita akan proses jika terbukti bersalah," sambung Oka.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh pengelola usaha yg berdomisili di wilayah kecamatan Tenayan Raya untuk dapat melengkapi persyaratan usaha yang di jalan seperti surat izin dan lain sebagainya.**

Tags

Terkini