Korupsi Rp46 Miliar, Dua Mantan Pegawai BNI KCP Bengkalis Ditangkap

Kamis, 29 Februari 2024 | 22:10:00 WIB
Dia tersangka korupsi kredit fiktif BNI KCP Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dua terduga pelaku korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 46,6 miliar ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (28/02/2024). Dua orang tersebut yaitu satu orang pimpinan dan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, Eko Ruswidyanto serta seorang pegawainya bernama Dony Suryadi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Doni merupakan mantan Penyedia Pemasaran. Sedangkan Eko merupakan mantan Pimpinan BNI KCP Bengkalis. Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Modus operandinya tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut,” kata Kombes Pol Nasriadi, Rabu (28/2/2024).

Lanjut Kombes Nasriadi, pelaku Doni juga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp 100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Sedangkan tersangka Eko sebagai pimpinan menyetujui usulan tersebut.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti lainnya sudah di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologis kejadian bermula sejak Oktober 2020 – Juni 2022. Penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan terjadi di BNI KCP Bengkalis.

Pada bulan Juni 2023, Trisye Helga Augustine selaku Kontrol Internal BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan.

Sehingga, Satuan Audit Internal BNI Kantor Pusat melakukan audit dan menemukan 654 debitur fiktif dengan total penyaluran Rp 65,2 miliar. Pada tanggal 22 Februari 2024, Doni dan Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau bersama barang bukti.

“Ada 19 saksi dari pihak BNI, debitur, dan kepala desa serta tiga orang ahli yang kita minta keterangan. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," tegas Nasriadi.

“Kasus ini merupakan contoh penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam penyaluran KUR yang mengakibatkan kerugian negara yang besar,” pungkasnya.**

 

Tags

Terkini