iniriau.com, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua orang sindikat peredaran narkotika lintas provinsi, jenis sabu dan ekstasi, Selasa (13/2/2024). Kedua pelaku berinisial SH dan NN ditangkap karena terlibat pengiriman narkotika seberat 1,04 Kg sabu, dan 739 butir pil ekstasi dari Pekanbaru ke Jakarta Timur.
Menurut Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. SH dibekuk di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (15/02/2024) kemaren. Sedangkan NN ditangkap di Kabupaten Tangerang, Jakarta pada Sabtu (17/02/2024).
"Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Asvec Bandara SKK II Pekanbaru bersama Lanud Roesmin Nurjadin, mendeteksi adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Selasa (13/2/2024) sore di Gudang Kargo Bandara SSK II Pekanbaru," terang AKBP Henky Poerwanto, Rabu (21/2/2024).
Barang haram itu dikirim lewat jasa pengiriman paket dengan pengirim berinisial NN. Usai Menerima laporan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan barang haram itu sampai tujuan, di Jalan Rawagelam, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Dilokasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH yang hendak mengambil paket tersebut," ungkap AKBP Henky.
Saat ini kedua pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**