Gerebek Pelaku Sabu, Polisi Rohil Temukan 3,17 Gram Sabu

Senin, 19 Februari 2024 | 17:40:32 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHIL - Seorang pria inisial AT alias Kantan (34) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil. Pria yang mengaku buruh itu  ditangkap  di Jalan Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (16/2/2024) atas dugaan kepemilikan sabu.

Menurut Kapolres Rohil AKBP, Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, selain menangkap Kantan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 3,17 gram.

' Pelaku ditangkap  di sekitaran dirumahnya. Personel juga mengamankan barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,17 gram," ucap Iptu Yulanda, Senin (19/2/2024).

Iptu Yulanda Alvaleri menjelaskan penangkapan Kantan bermula informasi dari masyarakat. Bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi ini, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP H Tinambunan.

Selanjutnya Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tim Opsnal yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang di informasikan, lalu melihat dua orang yang mencurigakan di pohon sawit," terangnya.

Tim langsung melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan satu orang yang kemudian diketahui berinisial saudara AT alias Kantan. Sementara satunya lagi berhasil melarikan diri dan kemudian diketahui berinisial I dan iapun selanjutnya ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar pohon sawit di tempat keduanya digerebek.

"Disitu ditemukan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika, 1 unit Handphone merk Realme warna biru,1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 buah alat isap (bong) dibawah pohon sawit," sambungnya.

Berdasarkan interogasi diakuinya bahwa benda tersebut milik saudara I, yang saat ini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Pelaku dan DPO I saat ditangkap sebelumnya mengkonsumsi sabu di dekat pohon sawit. Dari tes urine pelaku AT positif mengkonsumsi Methaphetamin dan Amphetamin," pungkas Yulanda.

Terhadap pelaku AT alias Kantan dijerat dengan  Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**
 

Tags

Terkini