Tewaskan 3 Orang di Jalan Karet, Polisi Tetapkan Sopir Xpander Jadi Tersangka

Senin, 05 Februari 2024 | 17:07:31 WIB
Tabrakan beruntun di jalan Karet Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan pengemudi minibus Xpander BM 1347 OK, Randi Mahesa (28), menjadi tersangka setelah peristiwa tabrakan beruntun di Jalan Karet, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Sabtu (3/2/ 2024) lalu. Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa. Dimana Randi terjerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

"Pengemudi mobil inisial RM sudah  ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (3/2/ 2024).

Berdasarkan hasil tes urine, kata Alvin, sopir Xpander tidak dalam kondisi mabuk dan tidak di bawah pengaruh narkoba.

''Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Sopir minibus RN, setelah pengecekan urine, dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk dan juga tidak sedang berada di bawah pengaruh obat terlarang.

" Pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut,” lanjut Kompol Alvin.

Selain itu dari hasil pemeriksaan, ternyata sopir Xpander tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tidak ada (SIM)," sebut Alvin.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat Mitsubishi Xpander bergerak di Jalan Karet, datang dari arah selatan menuju utara. Sesampainya di lokasi kejadian, mobil bergerak melebar ke kanan.

Mobil tersebut menabrak 2 sepeda motor yang sedang parkir, pesepeda bernama Aisyah (4), pejalan kaki bernama Alfatih (6), Vika Putri (8) dan Sanum (1,5). Mobil juga bertabrakan dengan pemotor yang datang dari arah berlawanan. Akibat tabrakan maut ini tiga orang meninggal dunia.**

 

Tags

Terkini