Modus Ngaku Polisi, Pria di Siak Peras Warga Jutaan Rupiah

Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:43:00 WIB
Along pria mengaku polisi ditangkap Polres Siak (foto: istimewa)

iniriau.com, SIAK - Seorang pria yang memiliki senjata api dan mengaku polisi diringkus Satreskrim Polres Siak. Pria inisial AS alias Along, (41) itu ditangkap setelah melakukan pemerasan  di kilometer 11, Kecamatan Koto Gasib, Siak pada Rabu (31/01/2024), sekitar pukul 02.00 WIB. 

Menurut Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira korban pemerasan Along yaitu pemuda asal dari Indramayu, Yusuf Iskandar (26). Saat itu  Yusuf bersama Adiknya Yosef (20) tak berkutik saat didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Reserse Narkoba Polsek setempat. 
 

" Korban saat itu bersama adiknya bernama Yosef berangkat dari Rawang Kao menuju Bungaraya kemudian mengisi minyak di KM. 11 Buatan," jelas Iptu Tony kepada media baru-baru ini.
 

Mereka didatangi satu orang menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib.

"Pelaku langsung meneriaki korban seakan-akan korban mengantongi sabu,” terangnya.

Sambil mengacungkan senjata api, Along memaksa Yusuf dan adiknya mengaku bahwa mereka menggunakan dan menyimpan narkotika. Karena kedua korban merasa tidak membawa narkoba, mereka membantah. Namun, Along tetap memaksa keduanya bahkan memukul korban pakai senjata api.
 

Dari lokasi itu, kunci kendaraan Yusuf diambil lalu Along membawa mereka ke sebuah kafe yang berada di kilometer 53 Kecamatan Koto Gasib.

Sesampainya di kafe Yusuf diborgol lalu diancam akan dipenjarakan atas dasar kepemilikan narkotika dan racun hama, yang kebetulan disimpan di dalam jok sepeda motornya.
 

“Di kafe itu, rekan pelaku berinisial PT sudah menunggu. Di sana lah korban diancam akan dipenjarakan, lalu uang korban diambil sebesar tiga juta rupiah,” beber Tony.
 

Tidak terima pemerasan itu, Yusuf melapor ke Satreskrim Polres Siak. Kemudian langsung ditindaklanjuti.

Penangkapan dengan cepat dilakukan Tim Satreskrim Polres Siak. Pelaku Along diringkus pada hari yang sama setelah kejadian.
 

“Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kafe yang berada di kilometer 53 Koto Gasib. Di sana kami tangkap Along sekitar pukul 20.00 WIB,” jelas Tony.
 

Dari tangan Along, turut diamankan satu pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver.
 

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku Along yang berinisial PT,” tuturnya

Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara.**

Tags

Terkini