Ditangkap Tim TABUR Kejagung, DPO Korupsi Jembatan Sungai Enok di Kirim ke Riau

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:36:00 WIB
Tersangka korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok inisial FA saag dijemput Tim TABUR Kejati Riau di Bandara SSK II Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan pengaman terhadap FA, tersangka tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012. FA ditangkap Tim TABUR Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/1/2024) di Kota Tangerang.

Selanjutnya Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau  menjemput DPO Tersangka FA di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Rabu (31/1/2024). Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, ditempat persembunyiannya, tersangka FA tidak melakukan perlawanan dan kooperatif terhadap petugas.

" Tersangka FA ditangkap di tempat persembunyiannya di Cibodas Tangerang, Selasa 30 Januari 2024. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari DPO kasus korupsi ini," jelas Bambang Heripurwanto, melalui keterangannya, Rabu (31/1/2024).

FA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tahun Anggaran 2012. FA merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT – 07 / L.4 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023.

Selain FA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT BRJ yakni BS. PT BRJ merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana tersangka FA dan tersangka BS melengkapi persyaratan lelang/ tender.

Kemudian tersangka BS bersama tersangka FA membantu mencarikan personel fiktif. Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan Berita Acara (BA) Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan. Kemudian tersangka BS juga yang membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka FA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp. 1.374.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

Dan selanjutnya terhadap tersangka FA setelah dilakukan serah terima oleh Tim Tabur Kejaksaan RI kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, kemudian Tim Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Tersangka FA. Proses penjemputan dan serah terima tersangka FA berjalan aman, tertib, dan lancar.**

Tags

Terkini