Polisi di Rohul Ciduk Pengedar Sabu Spesialis Kafe Remang-remang

Selasa, 30 Januari 2024 | 13:10:23 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHUL - Personil Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus terduga pengedar sabu, Jumat (26/1/2024). Selain tersangka inisial S (24), polisi juga menyita tujuh paket sabu.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasi Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan mengatakan, penangkapan S bermula saat polisi menerima informasi, Kamis (25/1/2024). Bahwa di salah satu Kafe remang-remang di Desa Kasang Mungkal kerap terjadi transaksi sabu-sabu.

Polsek Bonai Darussalam langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di salah satu Kamar Kafe di Dusun III Sei Kulim, Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Jum’at, sekitar Pukul 01.30 WIB dini hari.

"Saat penggerebekan di Kamar itu, Polisi menjumpai terduga pelaku yang mengaku berinisial S. Saat itu, pelaku dalam keadaan tidak memakai pakaian, hanya memakai celana dalam saja, sementara celananya diletakkan di lantai," ujar Ipda Refly, Senin (29/1/2024).

Setelah digeledah, di dalam saku celana S, Polisi temukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu, seberat 40,2 gram, Handphone Infinix 301 warna putih. Semua barang bukti disita.

Saat diinterogasi, S mengaku bahwa barang haram itu miliknya yang baru saja dibelinya dari seorang pria di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam inisial R.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"ungkapnya. **

Tags

Terkini