Buka Pertambangan Ilegal di Kebun Sawitnya, Oknum PNS Rohul Masuk Bui

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:55:17 WIB
KS tersangka tambang ilegal di Rohul (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang tersangka penambang pasir tanpa izin (ilegal) di Desa Bangun Purba Timur Jaya Kec Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pria inisial KS (50) yang merupakan oknum PNS Pemkab Rohul itu dibekuk polisi Rabu (24/1/2024).

"Oknum PNS KS, yang juga pemilik usaha, ditangkap karena melakukan penambangan tanpa izin, dimulai sejak November 2023," kata Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (30/1/2024).

Nasriadi mengatakan pelaku membuka tambangan mineral di kebun kelapa sawit miliknya menggunakan alat berat Excavator. Saat penggerebekan di lokasi tambang pasir ilegal itu, polisi menyita satu unit alat berat jenis PC 200 merek Komatsu, buku catatan keuangan, sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir dan satu unit handphone.

"Pelaku membuka tambang mineral ini di lahan kelapa sawit miliknya sendiri menggunakan alat berat Excavator," sambung Nasriadi.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Barang bukti yang disita juga diamankan untuk proses hukum selanjutnya.**

 

Tags

Terkini