Polsek Tampan Bongkar Sindikat Curanmor Modus Duplikat Kunci

Sabtu, 27 Januari 2024 | 17:46:00 WIB
Ekspos penangkapan pelaku curanmor modus duplikat kunci (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tampan Rabu, (24/1/2024). Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah A (23 tahun), SHP (18 tahun), dan seorang anak di bawah umur dengan inisial MFR (16 tahun).

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan korban Midiawati (55 tahun). Anak korban sebelumnya telah menyewa mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelaku melalui temannya pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Korban menyewa mobil dengan memberikan jaminan berupa motor metik jenis Honda Scoopy beserta kunci kontaknya. Pada Sabtu, 30 Januari 2023, mobil rental tersebut dikembalikan ke pemilik (pelaku)," sebut Asep Sabtu (27/1/2024).

Namun pelaku  menduplikat kunci motor yang dijaminkan korban sebagai jaminan untuk menyewa mobil milik pelaku. Setelah mobil dikembalikan, pelaku membuntuti korban yang menggunakan motor tersebut. Kemudian, pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci duplikat saat ada kesempatan.

Sehari setelah itu, korban menemukan motor miliknya hilang dan pintu pagar rumah terbuka. Setelah pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang membawa kabur sepeda motor korban yang posisinya belakangnya adalah pemilik mobil rental.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan dan membuat laporan resmi.Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan," ungkap Kompol Asep.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya akan dijerat berdasarkan UU Peradilan Anak.**

 

Tags

Terkini