Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas Bersyarat

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:39:33 WIB
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra saat keluar dari Rutan Sialang Bungkuk (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) tahanan Kelas II A, Jalan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Andi Putra bebas usai menjalani dua pertiga masa tahanan. Putra mantan Bupati Sukarmis itu divonis inkrah oleh Mahkamah Agung 4 tahun penjara dalam perkara suap perizinan kebun kelapa sawit.

Saat meniggalkan Rutan, Andi langsung disambut bapaknya, Sukarmis yang juga mantan orang nomor satu di Kuansing. Selain itu, beberapa orang terlihat menyambut bebasnya Andi Putra.

"Iya sudah bebas terhitung hari ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Mulyadi, Rabu (17/1/24).

Menurut Mulyadi, Andi yang dulu sempat menjabat sebagai orang nomor satu di nogori jalur selama satu tahun lebih tersebut,  dengan status bebas bersyarat. Namun apa saja persyaratannya, Mulyadi tak merincikannya.

"Silahkan saja tanya Karutan (Kepala Rumah Tahanan)," ujar Mulyadi lagi.

Seperti diketahui, Andi Putra sebelumnya divonis penjara selama 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun. Andi Putra dijebloskan ke penjara setelah tertangkap tangan menerima suap pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi Putra ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021 lalu.**

Tags

Terkini