Dua Pelaku Curanmor di Tuanku Tambusai Diringkus Polsek Senapelan

Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:44:30 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku tindak pidana pencurian ditangkap Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Senin (08/01/2024). Dua pelaku inisial MR (28) serta AS (26) telah beraksi di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim mengatakan mereka juga pernah melakukan aksi jambret di daerah Perawang, pada 31 Oktober 2023 lalu. Dalam aksinya di Pekanbaru, kedua pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik korban di daerah Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, pada 29 September 2023 lalu.

“Terakhir kedua pelaku berhasil mencuri sepeda merk MTB 26 Pacific di sebuah rumah yang berada di Jalan Balai Pernikahan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Minggu (07/01/2024) pagi,” kata AKP Abdul Halim, Jumat (12/01/2024).

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda milik korban. Selain itu, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan aksi curanmor dan jambret di 2 lokasi berbeda. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Diantaranya sepeda milik korban serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam yang diduga hasil curian,” katanya.

Usai dilakukan penggeledahan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 jo Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutupnya.**
 

Tags

Terkini