iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku tindak pidana pencurian diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Mereka adalah inisial MF (16 tahun) dan WS (21 tahun) yang ditangkap di Jalan Padat karya, Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024) lalu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan pencurian itu baru diketahui pemilik pada Senin, 11 Desember 2023 lalu. Korban yang kehilangan motor di rumahnya ketika dia sedang tidur. Motor itu dimasukkan ke rumah seusai pulang kerja.
"Saat korban terbangun dari tidur, terlihat pintu di bagian belakang yang terbuat dari triplek sudah rusak. Korban juga menemukan satu bilah parang di bagian pekarangan belakang rumah. Korban mendapati sepeda motor Yamaha N Max sudah raib. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tenayan Raya," kata Oka, Jumat (12/1/2024).
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada Polsek Tenayan Raya. Setelah menerima laporan polisi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku terendus oleh polisi. Tersangka pertama yang berhasil dibekuk adalah MF.
"Tersangka MF kemudian diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, MF mengaku beraksi bersama tersangka WS. Selanjutnya Unit Reskrim berhasil mengamankan WS dan keduanya digelandang Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan MF dia sudah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi berbeda. Motifnya untuk berfoya-foya dan beli narkoba.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun," tutup Kompol Oka.**