Polisi Tangkap Pria Mabuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Sungai Gantang

Kamis, 11 Januari 2024 | 09:51:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,INHIL - Pelaku penikaman di Areal Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai, Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Inhil. Pria inisial AM (19) itu ditangkap polisi setelah sempat kabur Desa Belaras, Kecamatan Mandah, usai melakukan penikaman terhadap korban DM (20). 

Menurut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, peristiwa naas yang menghebohkan warga itu terjadi  pada Minggu (31/12/23) lalu. Saat itu pelaku menghampiri dua pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup.

"Pelaku dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang. Namun tidak menemukan orang yang dicari," kata AKP Mardani, pada Rabu (10/01/24). 

Saat itu korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Namun pelaku menjawab dengan nada tinggi dan sombong. 

"Kenapa rupanya, nggak Sor kau sama aku main kita kata Pelaku sambil menendang kepala korban hingga terjatuh," ungkap Kapolsek saat menceritakan peristiwa itu.
 

"Kemudian pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri," tambahnya. 
 

Beruntung korban langsung melakukan pertolongan pertama membawa korban ke RS Puri Husada Tembilahan. Dan pada 3 Januari 2024 pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.
 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat dan Pelaku terancam 5 tahun penjara.**

Tags

Terkini