Miliki 1,9 Gram Sabu, Pasutri di Bantan Ditangkap Polres Bengkalis

Selasa, 09 Januari 2024 | 11:17:55 WIB
Tersangka kurir sabu di Bantan Bengkalis ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS - Dua Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga kurir sabu diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis. Mereka adalah Az alias Andak (49) dan Si alias Ani (44), warga  ditangkap di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (6/1/24) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui PS. Kasatres Narkoba, Iptu Hasan Basri, sang suami, Andak sudah kerap keluar masuk bui atau residivis di kasus yang sama dan sudah lama menjadi buronan polisi.Keduanya   ditangkap setelah penggerebekan di rumahnya yang diyakini kerap dijadikan transaksi Narkoba.

"Selain menangkap Pasutri ini, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,9 gram, tiga unit HP, uang tunai Rp5 juta dan satu dompet tempat penyalinan," ungkap Iptu Hasan, Senin (8/1/24) malam.

Setelah interogasi, tersangka Andak mengakui mendapatkan narkotika dari WW dan ED (DPO). Sedangkan uang hasil penjualan diserahkan ke tersangka.

Tersangka Andak positif menggunakan metamphetamin dalam tes urine. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka Ani, hasil tes urine menunjukkan negatif metamphetamin.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Tags

Terkini