Polda Riau Bekuk Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban di Jalan Rokan

Rabu, 03 Januari 2024 | 23:00:06 WIB
TS alias Iyal (43) pelaku jambret di Jalan Rokan Pekanbaru yang sebabkan korbannya tewas (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau berhasil meringkus pelaku jambret di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru Rabu, (27/12/2023). Aksi jambret yang dilakukan pelaku TS alias Iyal (43) menelan korban satu jiwa dan satu lainnya kritis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan TS merupakan seorang residivis dan berhasil dibekuk polisi pada 29 Desember 2023 lalu di Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan hingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas.

"TS menjambret tas korbannya yang saat itu sedang berkendara. Korban bernama Siswati (61) mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia. Pengemudi motor, Lia Prahesti (25), menderita luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit," ujar Kombes Asep, saat eksps kasus, Rabu (3/1/2024)

Dalam melakukan aksi pelaku tidak sendirian. Rekannya berinisial S masuk dalam DPO. Korban dalam kasus tersebut adalah Siswati (61) yang saat itu sedang berkendara. Sementara akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian kepala dan meninggal dunia. Sementara Lia Prahesti (25) yang saat itu mengemudikan motor yang ditumpangi Siswati mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono aksi jambret ini terjadi secara mendadak. Dimana dua pelaku menarik tas yang dibawa korban. Korban berusaha mengejar dua pelaku. Namun nahas, keduanya justru mengalami kecelakaan di depan sebuah warung bakso di Jalan Rokan V.

"Sebelum melakukan aksi, TS dan S mengikuti korban dari belakang. Kemudian melihat kesempatan keduanya langsung melancarkan aksinya dan eksekutor adalah TS," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.**

Tags

Terkini