Bobol Kotak Amal Masjid, Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Bangko

Selasa, 28 November 2023 | 11:41:15 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHIL - Meski sudah pernah merasakan dinginnya sel prodeo, tampaknya tidak membuat seorang pria berinisial AK alias Agus (21) warga Jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ini jera. Pasalnya AK kembali beraksi mencuri infaq meski baru saja bebas dari tahanan atas kasus yang sama.

Residivis AK alias Agus ini kembali ditangkap aparat kepolisian atas  laporan dari Mustapa (42). AK dilaporkan mencuri kotak infak di Masjid Al - Khairiyah yang beralamat di Jalan. Madrasah Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir,  Minggu (26/11/2023) malam.

Penangkapan terhadap AK dibenarkan  Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk. AK ditangkap oleh  Unit Reskrim Polsek Bangko.

Peristiwa itu diketahui saat pelapor mendapat telepon dari Ariyanto ( saksi) bahwa ada pencuri kotak Infaq di Masjid Al Khairiyah. Pelapor langsung menuju ke TKP, dan  ternyata pelaku sudah diamankan oleh Ariyanto.

Kemudian pelapor menghubungi Polsek Bangko. Selanjutnya, setelah mendapat informasi dari kejadian pencurian kotak infak Masjid tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dan mengamankan diduga tersangka.

" Saat di TKP Unit Reskrim Polsek Bangko menemukan seorang pria yang sudah diamankan warga. Pria inisial AK itu  mengambil uang infaq mesjid dengan merusak kunci gembok dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebanyak Rp.2.220.000," ungkap Iptu Yulanda, Selasa (28/11/2023).

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp2.220.000, satu kotak amal dan dua gembok.  Untuk diketahui bahwa tersangka ini, merupakan residivis curat terhadap kotak infaq Masjid Ar-Ridho pada bulan Agustus 2022, dan mendapatkan putusan pengadilan selama dua tahun kurungan penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor didakwa melakukan pelanggaran-pelanggaran pada Pasal 363 ayat (1) ke 3 & 5 KHUPidana," tutupnya.**

Tags

Terkini