Polresta Pekanbaru Gulung 4 Pengedar Sabu Spesialis Hotel

Senin, 27 November 2023 | 19:45:00 WIB
Penangkapan pengedar sabu yang kerap beroperasi di hotel di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Empat pengedar narkoba spesialis hotel di Pekanbaru Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (01/11/2023) lalu. Mereka adalah RM, RD, SN serta CD yang berhasil diamankan petugas di tiga lokasi berbeda.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Terkait adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin.

“Dari informasi tersebut, tim dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial RM yang masih dibawah umur di parkiran hotel Jalan Hasanudin,” kata Kompol Manapar, Senin (27/11/2023).

Dari tangan tersangka RM, tambah Manapar, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil sabu. Saat diintrogasi, tersangka RM mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RD yang saat itu sedang berada di Wisma SMR Jalan HR Subrantas. 

"Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko dan Tim Opsnal langsung  ke Wisma SMR tersebut dan berhasil mengamankan tersangka RD sedang memaketkan narkotika jenis sabu disalah satu kamar di Wisma SMR tersebut," ujar Kompol Manapar.

Masih menurut Manapar, tersangka RD yang merupakan residivis yang baru keluar usai menjalani hukuman tiga bulan lalu. Saat penangkapan RD petugas berhasil mengamankan 15 paket kecil dan dua paket sedang sabu yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar berinisial SN disalah satu kos yang berada di Jalan Pepaya, Sukajadi.

"RD kita amankan saat memaketkan narkotika jenis sabu ke dalam bungkusan kecil,” kata Kasat.

 

Dari pengakuan tersangka RD  petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SN dengan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil,” kata Kasat.
 

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CD. Petugas mengamankan total lima paket sedang sabu dan 18 paket kecil sabu. 

"Sementara untuk pemasok sudah masuk DPO,” kata Kasat.

Kompol Manapar menambahkan, menurut keterangannya pelaku menjual barang haram tersebut seberat satu gram seharga Rp 1 juta, serta Rp 100 ribu untuk paket kecil sabu. Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 

“Para tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.**
 


 

Tags

Terkini