iniriau.com, KAMPAR - Polsek Kampar Kiri mengamankan 215 tual kayu yang diduga ilegal di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/11).
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani menduga kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di wilayah Kampar Kiri. Pemiliknya sengaja meninggalkan barang bukti di lokasi, karena kedatangan petugas.
“Kami menemukan ditemukan kayu tersebut dalam keadaan tertumpuk dan pemiliknya tidak ada di lokasi,” kata Kompol Rahmadani, Selasa (14/11).
Atas temuan tersebut, Kompol Rahmadani langsung memerintahkan anggotanya melakukan pemasangan police line terhadap kayu temuan. Setelah penemuan ratusan tual kayu tersebut, Kompol Rahmadani melakukan penyelidikan siapa orang yang melakukan pembalakan liar tersebut.
“Anggota sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik kayu tersebut,” tutup Rahmadani.**