Komplotan Maling Toko Ritel Ditangkap, 2 Jadi DPO Polisi Pekanbaru

Kamis, 09 November 2023 | 16:16:46 WIB
Tiga tersangka pencurian toko ritel di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis mini market diringkus Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka ditangkap atas aksi di salah satu toko ritel Alfamart di Pekanbaru.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra tiga tersangka yaitu Supriyadi (35), Ritsu Boy Rianto (34) dan Depi Shaputra (34). Saat ini mereka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Tiga tersangka pencurian spesialis minimarket. Saat ini ketiga pelaku dalam proses lebih lanjut," ungkap Bery, Kamis (9/11/2023) siang.

Dalam melakukan aksi mereka berjumlah lima orang. Sehingga saat ini kata Bery tim masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku

"Selain tiga pelaku ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap dua orang teman pelaku berinisial D dan MDM. Keduanya kita tetapkan DPO," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu.

Penangkapan tiga pelaku Curat ini atas laporan  Putri Wahyu Handayani (23) sebagai karyawan ritel Alfamart dimana Kamis, (3/11/2023). Dimana toko ritel tempatnya bekerja dibobol maling. Akibatnya perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Atas peristiwa itu, perusahaan dirugikan sebesar Rp 21.738.458. Dan pelapor membuat laporan. Berdasarkan laporan, dilakukan penyelidikan dan olah TKP," terang Bery.

Dari penyelidikan, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Informasinya   ketiga pelaku melewati Jalan Tol menuju Pekanbaru.

"Setelah melihat para tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan menggiring para pelaku ke Mapolresta Pekanbaru," tandasnya.

Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.**

Tags

Terkini