Ringkus Bandar Sabu, 40 Paket Diamankan Polisi di Bathin Solapan

Selasa, 07 November 2023 | 12:39:51 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,BENGKALIS - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pelaku narkoba di Jalan Lintas Duri Dumai Km. 17, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pria inisial RG alias Ajo (25) ditangkap  Jumat (3/11/23) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hasan Basri mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Boncah Mahang. Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan, tim kemudian menangkap pelaku sabu di salah satu rumah di Jalan Lintas Duri Dumai Km. 17, Desa Boncah Mahang. Saat pengeledahan tim menemukan yang barang bukti sabu," ungkap Iptu Hasan, Selasa (7/11/2023).

Tersangka Ajo mengakui kepemilikan sabu-sabu sebanyak 40 paket dengan berat 6.77 gram yang disita petugas. Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang individu yang dikenal sebagai CAR melalui perantara IR. Hasil tes urine terhadap tersangka Ajo menunjukkan positif untuk metamphetamine.

"Selain pelaku dan narkotika jenis sabu, tim juga mengamankan barang bukti plastik pek, HP serta uang tunai Rp300 ribu," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini adalah bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam menangani peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Ajo diduga berperan sebagai seorang bandar. Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
 

Tags

Terkini