Jelang Pileg, Dua Kader PKS, Giyatno dan Susianto SR Loncat ke Nasdem

Senin, 06 November 2023 | 16:35:39 WIB
Khairul Umam Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com,BENGKALIS— Giyatno dan Susianto SR, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  'loncat' ke Partai Nasional Demokrasi (Nasdem). Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Nasdem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Yakni melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 314 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilihan Umum Tahun 2023.

Dalam keputusan KPU Kabupaten Bengkalis, Giyatno tercatat sebagai DCT Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkalis empat. Sedangkan Susianto, SR tercatat di DCT Partai Nasdem di Dapil Bengkalis 3.

Menyikapi kepindahan Giyatno dan Susianto SR, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, M.E. Sy, Senin (6/11/2023) saat dikonfirmasi wartawan membenarkannya. Pihaknya sudah melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PKS dan Dewan Syuro.

“Dalam waktu dekat ini, Insya Allah suratnya akan turun dari DPP. Maka kita tunggu saja, informasi selanjutnya seperti apa,” kata Khairul Umam yang posisinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini digoyang oleh 37 anggota DPRD via mosi tidak percaya,

Kendati sudah pindah partai, ternyata Giyatno dan Susianto sampai hari ini belum mengajukan surat pengunduran diri dari Partai PKS. Akan tetapi, dengan munculnya namanya di DCT dan bergabung ke Parpol lain, maka sudah jelas keduanya akan diproses secara internal parpol.

Hanya saja, sambungnya, ada keanehan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, jelas-jelas kedua nama (Giyatno dan Susianto, SR) itu tidak melampirkan surat pengunduran dirinya dari PKS, namun KPU justru memprosesnya.

“Artinya ada yang perlu di judicial review di aturan KPU Bengkalis tersebut. Aneh saja, keduanya yang jelas pindah Parpol, tapi justru KPU melegalkannya. Kemudian, mereka harus tunduk kepada KPU bukannya kepada Partai Politik,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Khairul Umam mengungkapkan, sejatinya jika memang yang bersangkutan pindah parpol, tentunya harus dibuktikan surat pengunduran diri dari parpol asal. Namun yang terjadi, keduanya dinyatakan lulus dan masuk dalam DCT.

“Ini akan menjadi catatan kita di PKS. Artinya, surat pengunduran diri dari yang bersangkutan itu merupakan syarat yang diberikan KPU. Begitu juga dengan parpol yang menerima mereka, tentunya harus mendapat dukungan cap basah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," kata Khairul Umam yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait surat pengunduran diri Giyatno dan Susianto dari PKS, tidak menjawab konfirmasi. Elmiawati justru menjelaskan bahwa posisinya lagi di Jakarta.

"Wa'alaikumussalam wr wb. Saya di Jakarta bg," jawabnya melalui WhatsApp.**

Tags

Terkini