Pria di Pekanbaru Sodomi 4 Anak, Video Disebar di WhatsApp Grup

Jumat, 03 November 2023 | 21:34:19 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU -  Kasus sodomi terhadap anak di bawah umur masih terjadi di Pekanbaru. Mereka berumur antar 8 hingga 11 tahun. Bahkan sejumlah pelaku masih bebas.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang dari orang tua korban, yang mendapat video dari saudaranya. Mirisnya meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, hanya satu pelaku yang ditahan. Padahal total jumlah pelaku yang melakukan sodomi pada empat anak di Kecamatan Bukit Raya adalah delapan orang.

Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran dari keluarga korban. Karena pelaku lain masih sering bertemu dengan anak-anak dan kadang masih mencoba melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak mereka.

Menurut Kuasa Hukum BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis mengaku saat ini pihaknya memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban.

"Kami berharap Polda Riau segera menangkap semua pelaku dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, karena peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam UU khusus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo KUHPidana," terang Dedi, Jumat (3/11/2023) sore. 

Selain pendampingan hukum, keluarga korban juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau. Hal ini terungkap dengan adanya pertemuan orang tua korban bersama BPPH PP Pekanbaru dan LPAI Riau disekolah para korban.

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono membenarkan peristiwa tersebut dan tengah berproses di Polda Riau.

"Benar, saat ini dalam berproses," ucap Hery.

Menurutnya satu pelaku yang ditahan adalah inisial IW (26) yang ditahan Polda Riau lantaran menjadi tersangka pencabulan terhadap empat orang anak di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Tersangka melakukan aksi bejatnya  bersama tiga orang pelaku lain yang kini justru masih bebas berkeliaran karena masih di bawah umur. Mereka adalah Ri, Re dan Fr. 

Adapun dugaan tindak pidana pelecehan yang dialami korban mulai dari disuruh oral, ciuman dan bahkan sampai disodomi oleh beberapa pelaku. Peristiwa ini terjadi pada sekitar bulan April-Mei 2023 di sekitar Komplek Perumahan di Kecamatan Bukit Raya. Parahnya aksi tidak bermoral itu juga di videokan dan disebar luaskan melalui WhatsApp Grup diduga grup LGBT.**

Tags

Terkini